Pengawasan Terhadap Zakat Yang Dimasukkan Ke Dalam Pendapatan Asli Daerah di Aceh

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan penyaluran zakat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap penyaluran zakat yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah di Aceh. Hasil penelitian menjelaskan, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyaluran zakat di Aceh adalah : Inspektorat, Dewan Pertimbangan Syariah dan Bidang Pengawasan pada Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh. Lembaga-lembaga tersebut telah melakukan pengawasan sesuai dengan syariah dan peraturan perundangan-undangan. Mekanisme pengawasan penyaluran zakat tidak berbeda dengan sistem pengawasan keuangan daerah atau PAD lainnya. Karena zakat sebagai PAD khusus, pengawasan sistem syariah tetap berjalan.This research aims to know and explain an institution having power in conducting monitoring of the donation distribution that is one of the Regional’s Original Revenue and to know and explore and explain the monitoring mechanism on the distribution of it, which is originated from the revenue. The research shows that the institutions that are having authority to conduct monitoring towards zakat’s distribution in Aceh are Inspektorate, Sharia Consideration Board and Monitoring Division at the Executive Board of Baitul Mal Aceh. The institutions are conducting monitoring that has been inaccordance with sharia and existing laws. The monitoring mechanism is conducted towards the distribution of zakat is similarly to the monitoring system of regional finance monitoring orother kinds of original regional revenues. However, it is still monitored specificly, as zakat in Aceh might be said as specific original regional revenue, hence its sharia system should be kept running.