Penahanan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terhadap Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Abstract

Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memenuhi syarat boleh dilakukannya penahanan, sehingga secara yuridis tidak dapat dilakukan penahanan. Namun pada kenyataanya terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut adanya dilakukan penahanan dan tidak dilakukan penahanan. Sehingga hal tersebut menjadi permasalahan dalam penegakan hukum pidana adalah masalah penahanan terhadap pelaku, yang terjadi tidak sejalannya syarat subjektif dan keadaan serta hambatan terkait dengan pentingnya dilakukan penahanan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengkaji pelaksanaan penahanan pelaku tindak pidana narkotika yang melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan hambatan terhadap penahanan tindak pidana narkotika dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan sumber data sekunder berupa data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan dan sumber data primer berupa sumber data lapangan. Dari penelitian telah terjadi disharmonisasi hukum dalam melakukan penahanan antara Pasal 21 KUHAP dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan kedua pasal tersebut menghambat penegakan hukum dalam hal penanganan tersangka pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sehingga terdapat perkara yang harus dihentikan karena tidak dilakukannya penahanan oleh jaksa yang menyidik, dan telah ditemukan juga hambatan yang terjadi meliputi hambatan yuridis, tidak adanya sarana dan prasarana yakni berupa laboratorium pemeriksaan narkotika, dan luasnya wilayah hukum yang tidak sesuai dengan jumlah personil lembaga Kejaksaan Negeri Jantho.The detention act against first degree self-use drug abuser does not qualify for detention, so that juridical detention can not be made. In fact, some of drug abusers will face detention and for some of those will not. So it becomes a problem in criminal law enforcement regarding the issue of detention, inconsistent subjective requirements and circumstances and obstacles related to the importance of detention of suspected narcotics abuser. This study aims to explain and examine the implementation of detention of perpetrators of narcotic abuse against the Article 127 paragraph (1) letter a UU no.35 Year 2009 about Narcotics and the barriers to the detention of narcotics crimes in Article 127 paragraph (1) letter a UU No.35 Year 2009 about narcotics. The research method used is empirical juridical method with qualitative approach and for secondary data sources was obtained through library materials, while primary data was collected in the form of field data sources. The research shows that it has been legal disharmony in the detention between Article 21 KUHAP with Article 127 paragraph (1) letter a UU No. 35 Year 2009 on Narcotics. The implementation of those two articles impedes law enforcement in the term of handling suspects during the investigation and investigative stages which led to the suspended /stalled cases because the detention was not conducted by the prosecutor who investigated, and the research has also found some obstacles that includes the juridical obstacles, the absence of facilities and infrastructure that is in the form of laboratory examination of narcotics, and the extent of jurisdiction area which is inconsistent with the number of personnel of the Jantho State Prosecution Service.