Perluasan Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum selanjutnya disebut anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Maka dilihat dari usia anak tersebut haruslah mendapatkan perlakuan yang khusus terhadap anak yang melakukan tidak pidana. Sebagaimana dalamUndang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa hakim wajib mengupayakan diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai hakim.Padadasarnya konsep pertanggungjawaban dari sebuah perbuatan pidana adalah ditanggung oleh pelakunya tanpa membebani pihak lain yang turut bertanggungjawab, namun dalam hal penyelesaian tindak pidana harus melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, sehingga terdapat perluasan konsep pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengkaji sejauh mana orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan konsep pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan apakah ada hubungan antara diversi dengan pertanggungjawaban terhadap orang tua. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan penelitian hukum kepustakaan.The Act Number 11, 2012 on the Juvenile Justice System state that a child who is in conflictwith the law hereinafter called as a child who ages 12 (twelve) years old, but not yet 18 (eightteen) year of age alleged to have committed a crime. Therefore, it is seen from the age of the child it should be treated specifically for youth offenders, it can be seen from the obligation for the judge to conduct a diversion for the child’s case. As mention in the The Act on Juvenile Justice System that the judge is obliged to conduct a diversion for a maximum of 7 (seven) days after being stipulated by the head of the district court sitting as a judge. Basically, the concept of criminal liability from the criminal act is borne by its perpetrator without burdening the other party responsible, but in the case of the settlement of the crime must involve the perpetrator, the victim, the family of the perpetrator or victim, and other related parties, and hence there is an extension of the concept of criminal liability. This research aims to explain and explore to which extent parents could be held liable for crimes committed by juvenile and the concept of criminal liability of parents towards crimes committed by their childrenand whether there is a relationship between diversion with responsibility to parents.This is doctrinal legal research or library research.