Penukaran Harta Wakaf Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Abstract

Penukaran harta wakaf adalah penukaran harta wakaf dari bentuk semula ke bentuk yang lainnya hukum islam pada dasarnya perubahan status wakaf tidak diperbolehkan melakukan penukaran sebagaimana mazhab Maliki dan Syafi’i sangat menekankan pada keabadian harta benda wakaf walaupun sudah rusak atau tidak menghasilkan sesuatu. Pada Pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dijelaskan harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang ditukar. Tujuan penelitian untuk mengetahui status hukum penukaran harta wakaf menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan mengetahui mekanisme penukaran harta wakaf menurut hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan mengunakan data primer, data sekunder dan tersier. Hasil penelitian bahwa ada berbeda pendapat ulama dan madzhab tentang penukaran harta wakaf menurut hukum islam ada yang berpendapat melarang ibdal (penukaran) tanah wakaf sekalipun tanah tersebut tidak mendatangkan hasil sama sekali sebagian ulama lainnya memperbolehkan menukar tanah wakaf yang tidak atau kurang bermanfaat dengan tanah lain yang lebih baik namun dengan syarat-syarat tertentu. Dalam perundang-undangan tentang wakaf secara mutlak membolehkan penukaran karena yang menjadi sorotan bukan bentuk akan tetapi yang terpenting dari wakaf adalah fungsi dan tujuannya. Mekanisme penukaran menurut hukum islam harus melalui hakim yang shaleh yang mempunyai ilmu dan amal. Undang-undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam pasal 51 menyebutkan bahwa mekanisme penukaran dilakukan oleh nadzir dengan mengajukan permohonan tukar ganti kepada menteri melalui kantor urusan agama dengan menjelaskan alasan perubahan status dan hasilnya harus dilaporkan oleh nadzir ke kantor pertanahan dana atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.The exchange of wakaf property is the exchange of wakaf property from its original form to another form of Islamic law basically the change of waqf status is not allowed to exchange as Maliki and Shafi'i school emphasize on the immortality of waqf property even if it is damaged or does not produce something. In Article 40 of Law Number 41 Year 2004 regarding Waqf, the wakaf property that has been proclaimed is prohibited to be exchanged. The purpose of this research is to know the legal status of the exchange of wakaf property according to Islamic law and Law Number 41 Year 2004 about Wakaf and know the mechanism of exchange of wakaf property according to Islamic law and Law Number 41 Year 2004 about Waqf. The research method used is the type of normative legal research (normative juridical) by using primary data, secondary and tertiary data. The result of the research that there are different opinions of ulama and madhhab about the exchange of wakaf property according to Islamic law there are those who argue forbidding ibdal (exchange) of wakaf land even though the land does not produce the result at all some other scholars allow swap land donation which is not or less useful with other land better but with certain conditions. In the legislation on waqf it is absolutely permissible to exchange because the spotlight is not the form but the most important of the waqf is its function and purpose. The mechanism of exchange according to Islamic law must be through a pious judge who has knowledge and charity. Law No. 41 of 2004 on Waqf in article 51 states that the exchange mechanism is done by nadzir by applying for exchange to the minister through the religious affairs office by explaining the reason for the change of status and the result must be reported by nadzir to the land office of the fund or the relevant institution for registration Furthermore.