Kewenangan Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh Dalam Mengadili Tindak Pidana Umum Yang Dilakukan Oknum Anggota TNI di Aceh

Abstract

Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu, “Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Praktiknya, di Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh masih mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oknum anggota TNI. Ini akan membuat suatu peradilan tidak idenpenden hasil penelitian menunjukkan kewenangan Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh mengadili perkara tindak pidana umum karena tunduk kepada UU Pengadilan militer yang menitikberatkan subyek hukum. Kemudian penghambat tidak diadilinya oknum anggota TNI melakukan tindak pidana umum di peradilan umum yaitu pertama dasar hukumnya, Kedua, masih melihat subjek hukumnya, Ketiga, Kompetensi relatif. Article 25 paragraph (4) of Law No. 48 of 2009 on Judicial Authority namely, "Military justice as referred to in paragraph (1) is authorized to examine, adjudicate, and decide cases of military crimes in accordance with the provisions of legislation". In practice, the Military Court I-01 in Banda Aceh still prosecutes a general crime committed by members of the TNI which will make a judiciary becomes dependent. The result of the study showed that the authority of Military Court I-01 in Banda Aceh is adjudicating a general criminal case because it is subject to the Military Court Law which emphasizes the subject of law. Then, the obstacle of the TNI members who committed a general crime who have not judged yet in the general court namely, First, legal basis, Second, still observe the legal subject, Third, the relative Competence.