Fungsi Hukum Prosedural Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat

Abstract

Hukum prosedural pengisian jabatan pimpinan DPR tertuang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 dan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014. Sesuai dengan asas legalitas, penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara hukum menghendaki kepastian hukum dan persamaan perlakuan. Pengisian jabatan pimpinan DPR terhadap Setya Novanto dan Fahri Hamzah tidak mengikuti prosedural yang sama. Usulan penggantian Setya Novanto oleh Golkar dilaksanakan oleh pimpinan DPR, akan tetapi usulan pemberhentian Fahri Hamzah oleh PKS tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penggantian dan pemberhentian Setya Novanto dan Fahri Hamzah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan terbukti bahwa pemberhentian dan penggantian jabatan pimpinan DPR terhadap Setya Novanto dan Fahri Hamzah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pemberhentian Fahri Hamzah ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terjadinya cacat hukum prosedural membawa konsekuensi terhadap jabatan, sehingga jabatan Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR saat ini tidak sah. Penerapan asas legalitas akan mewujudkan kepastian hukum dan persamaan perlakuan. Berkaitan dengan proses pemberhentian Fahri Hamzah diharapkan pimpinan DPR melanjutkan usulan pemberhentian dari PKS tersebut ke rapat paripurna.The procedural law in fulfillment the head of house of representative contained in  UU. No. 17 Tahun 2014 and  Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014. According to the principle of legality, administration of the constitutional state require legal certainty and equal treatment. Fulfillment the head of house of representative on Setya Novanto and Fahri Hamzah not following the same procedural.  The proposal to replace Setya Novanto by Golkar was caried out to the plenary session but the dismissal proposal from PKS was not carried  according to regulation. This study aims to confirm replacement and dismissal process of Setya Novanto and Fahri Hamzah under the regulation. This study use normative lagal research. Based on the research it is prove that the replacement and dismissal of the head of house of represantive on Setya Novanto and  Fahri Hamzah not according to the regulation. Fahri Hamzah dismissal not according to the regulation. This legal defective cause a consequence on head of house of representative position, so that Fahri Hamzah position as one of head of DPR is not valid. Application of the principle of legality will realize the rule of law and equality  treatment. In related with the dismissal process of Fahri Hamzah, it is expected that the head of representative continue the dismissal proposal from PKS to the plenary session.