Kendala dan Hambatan Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Abstract

Salah satu upaya Pemerintah guna memperlancar kegiatan pengembangan fungsi Kawasan Sabang, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang yang salah satu pelimpahan kewenangannya adalah pada Bidang Penanaman Modal. Kedua peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan memperlancar fungsi kegiatan penanaman modal di Kawasan agar dapat berjalan maksimal. Namun dari hasil penelitian, ditemukan masih ada beberapa faktor kendala dan hambatan pelaksanaan penanaman modal tidak berjalan maksimal seperti kurangnya  kemampuan SDM secara internal BPKS dan sarana infrastruktur penunjang investasi, kondisi kemanan yang belum kondusif, kesulitan dalam menarik minat investor, kurangnya kenyamanan dalam berinvestasi, letak regional Kawasan yang belum strategis serta belum dijadikannya Kawasan Sabang sebagai daerah tujuan investasi.One of the government efforts to stimulate the activity of Sabang’s regional development function is done through the Act Number 37, 2000 regarding the Establishment of the Government Regulation Replacing the Act Number 2, 2000 regarding the Free Trade Area and Free Port of Sabang becoming the Act and the Government regulation number 83, 2010 on the Distribution of the Government Authority to Sabang Regional Board which is one of the authorities given is in the field of Capital Investment. Both regulations are issued in order to boost the capital investment function in the region hence it can run maximally. However, the research shows that there are some hurdles in the capital investment for instances lack of human resources of BPKS, and supporting infrastructures are, insecure, lack of effort to attract investors, lack of confortable condition, the position that is not strategic and the region has not been targeted as the capital investment region.