Kedudukan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Aceh

Abstract

Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dinyatakan bahwa masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan kepala daerah tepilih, sementara dalam regulasi yuridis lainnya khususnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan menegaskan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum selesai. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0240/K.Bawaslu/TU.0001/III/2017 tentang Penegasan Masa Tugas Lembaga Pengawas Pemilihan Umum Ad Hoc dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Surat Edaran tersebut disimpulkan bahwa masa kerja Panwaslih di Aceh berakhir pada bulan Mei bagi daerah yang terdapat penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi dan bulan Juni bagi daerah yang vakum sengketa. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dan menimbulkan kegaduhan dalam internal Panwaslih di Aceh. Penelitian ini mengkaji bagaimanakah kedudukan danĀ  kekuatan hukum Surat Edaran Bawaslu, mengkaji kepastian hukum masa kerja Panwaslih di Aceh atas keputusan Bawaslu Republik Indonesia yang telah mengeluarkan Surat Edaran yang dijadikan rujukan Pemerintah Aceh untuk merevisi Peraturan Gubernur sebelumnya mengenai masa kerja Panwaslih di Aceh. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan.The article 60 paragraph (4) of the Act Number 11, 2006 concerning the Government of Aceh stated that the working period of the Election Committee ends 3 (three) months after the inauguration of the elected regional head, while in other juridical regulations especially the Act Number 15, 2011 concerning the General Election Organizer and the Election stipulates to expire no later than 2 (two) months after all stages of the election are completed. Chairman of the Election Supervisory has issued the Circular Letter Number: 0240/K.Bawaslu/TU.0001/III/2017 on the Affirmation of Ad Hoc Election Observer Period of Governor and Deputy Regent, Deputy Regent and Deputy Regent, and or Mayor and Deputy Mayor 2017. Based on the Circular Letter, it states that the working period of the Committee in Aceh ends in May for the area where there is a dispute resolution at the Constitutional Court and in June for the vacuum of the dispute. This has resulted in legal uncertainty for the election organizers and caused frenzy within the internal the Election Advisory in Aceh. This research aims to explore the position and legal power of the Election Supervisory Board Circular Letter, to review the legal certainty of the working period of the Election Committee in Aceh on the decision of General Election Supervisory Board of the Republic Indonesia which has issued a Circular Letter as the reference of the Government of Aceh to revise the previous Governor Regulation concerning the working period of the committee in Aceh. This is doctrinal legal research or library research.