REKAYASA ULANG SISTEM PERMINTAAN INFORMASI PADA KEJAKSAAN NEGERI BATU

Abstract

Rekayasa ulang sistem merupakan salah satu cara untuk meninjau kembali efektifitas dan efisiensi sebuah sistem jika sistem tidak dapat memenuhi kebutuhan organisasi dan beradaptasi dengan perkembangan bisnis. Kejaksaan Negeri Batu perlu dilakukan rekayasa ulang sistem karena ditemukan proses permintaan informasi yang sudah tidak sesuai perkembangan saat ini dan telah berjalan lebih dari 15 tahun. Masyarakat harus datang langsung ke kantor untuk mendapatkan informasi dengan proses yang cukup panjang dan tidak ada jaminan permintaan akan langsung terpenuhi. Salah satu cara untuk melakukan rekayasa ulang sistem adalah dengan Business Process Reengineering (BPR). Pada penelitian ini dilakukan juga uji efisiensi throughput dan analisis proses menggunakan standar ASME (American Society of Mechanical Engineers). Pada penelitian ini ditemukan proses permintaan informasi memiliki nilai efisiensi yang mencapai 10,61%, namun saat dilakukan rekayasa ulang ditemukan 6 proses yang dieliminasi, 3 proses yang diotomatisasi, dan 1 proses yang diotomatisasi secara online. Hasil akhir nilai efisiensi mencapai 100%.Kata Kunci : Rekayasa Ulang Sistem, Business Process Reengineering, Reengineering, Informasi Perkara, Legacy System.