Hakikat Pendidikan Islam: Telaah Terhadap Hubungan Pendidikan Informal, Non Formal dan Formal

Abstract

Tulisan ini membahas tentang jalur pendidikan informal, nonformal dan formal dalam pendidikan Islam. Pembahasan ini menjadi penting untuk dikaji, mengingat amanah undang-undang sisdiknas yang ada. Selain itu, berdasarkan kalimat dalam undang-undang tersebut tertulis kata “yang dapat saling melengkapi dan memperkaya”. Artinya antara jalur pendidikan informal, nonformal dan formal fungsinya saling melengkapi dan memperkaya. Sejak terbitnya undang-undang sisdiknas, muncullah masalah bagaimana hubungan ketiga jalur pendidikan ini berjalan, apakah sudah sesuai dengan undang-undang atau belum, serta bagaimana kesetaraan antara tiga jalur tersebut.Keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan Islam hanya akan diperoleh jika ketiga jalur pendidikan Islam diatas dapat bersinergi dengan baik. Pada tataran struktural pendidikan Islam dengan tiga jalur yang ada telah diakomodir oleh sistem pendidikan Nasional. Jalur tersebut saling terhubung dan terjalin dibawah undang-undang dan peraturan yang berlaku. pada tataran fungsional, maka tiga jalur pendidikan Islam yang ada memiliki fungsi yang sama untuk mencapai tujuan pendidikan Islam