PRINSIP KESYARIAHAN DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH

Abstract

Perkembangan perbankan syariah dalam periode tahun 2007-2013 terus menunjukkan kinerja yang menakjubkan. Berbagai indikator keuangan seperti total nilai aset dan jumlah dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun terus mengalami peningkatan. Begitu juga dengan tingkat kinerjanya yang digambarkan dari perolehan  laba yang  dibukukan oleh perbankan dan unit-unit pembiayaan syariah juga mengalami pertumbuhan yang positif. Menggeliatnya kegiatan perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat untuk mengakses jasa layanan perbankan syariah. Hal ini setidaknya juga dapat digambarkan dari keberadaan kantor perbankan syariah dan unit-unit pembiayaan syariah yang tersebar di hampir seluruh wilayah tanah air hingga ke pelosok. Dibandingkan dengan perbankan konvensional, praktek perbankan syariah memiliki perbedaan yang sangat mendasar yaitu tidak menempatkan uang sebagai komoditas perdagangan, penetapan suku bunga dalam transaksi perbankan sangat dilarang karena riba, tidak ada unsur time- value of money dan balas jasa atas penggunaan dana menerapkan prinsip bagi hasil. Untuk memberikan edukasi dan perlindungan kepada nasabah (masyarakat) perlu adanya analisa prinsip-prinsip kesyariahan pada praktek perbankan syariah.