CORAK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DALAM FORMULASI PERBANKAN SYARI’AH: ANTARA TEKSTUALIS DAN SUBSTANSIALIS

Abstract

Sejauh mana sistem operasional perbankan syari’ah dapat merepresentasikan pengamalan ajaran Islam di bidang ekonomi dapat diperjelas dengan mencermati corak pemikiran hukum Islam yang mendasarinya. Konsepsi perbankan syari’ah merupakan produk ijtihad yang dibangun di atas prinsip pelarangan riba secara mutlak dengan memandang bahwa bunga bank termasuk riba. Konsepsi perbankan syari’ah, tidak secara murni memakai salah satu tipologi pemikiran hukum Islam. Kadang memakai kerangka pendekatan substansialis namun juga tidak terlepas dari pendekatan tekstualis. Ide dasar perbankan syari’ah yang berangkat dari  prinsip pengharaman riba dan pemakaian prinsip bagi hasil, meskipun termasuk kategori pemikiran substansialis karena mengacu pada substansi ajaran Islam tentang prinsip keadilan dan prinsip tolong menolong, namun cenderung mendekati cenderung tekstualis karena interpretasi riba dilakukan dalam bentuk qiyas yang sangat ketat. Demikian juga dalam mengadopsi aqad-aqad yang ada dalam khazanah fiqh mu’amalah dengan mengedepankan aspek formalitasnya tampak lebih kental dengan nuansa corak pemikiran tekstualisnya. Dalam proses panjang menuju tata perekonomian yang benar-benar Islami, diperlukan kajian intensif berkesinambungan untuk merevisi kelemahan- kelemahan konsepsional maupun operasional perbankan Syari’ah.