ANALISIS NORMATIF KRITIS KEBIJAKAN PEMANFATAN OBLIGASI SYARIAH (SUKUK) DALAM MENUTUP DEFISIT APBN

Abstract

Tulisan ini bertujuan menganalisis keabsahan pemanfaatan sukuk (obligasi syariah) dalam menutup APBN defisit menurut kajian iE (Islamic Economics). Sebelum tahun anggaran 2008 celah APBN defisit ditutup dengan obligasi (surat utang) konvensional (surat utang berbasis suku bunga). Akan tetapi obligasi syari’ah yang dikenal sukuk (surat utang berbasis bagi hasil) mulai dimanfaatkan. Pemegang sukuk pada periode tertentu akan mendapatkan keuntungan melalui bagi hasil. Secara teoritik, bagi hasil hanya akan muncul jika ada kegiatan komersial/bisnis. APBN adalah dokumen yang menunjukkan kondisi keuangan pemerintah yang menyajikan informasi mengenai pendapatan, pengeluaran, aktivitas dan tujuan yang hendak dicapai. Semua pengeluaran APBN hampir dipastikan diperuntukkan kegiatan konsumtif. Suatu kegiatan konsumsi tidak akan mungkin melahirkan laba/profit. Karenanya pemanfaatan sukuk guna menutup APBN defisit tidak sesuai secara teoritik iE. Tawaran alternatifnya adalah pengintegrasian zakat pada APBN dengan berbagai pertimbangan kritis.