RISYWAH DALAM PERSPEKTIF HADIS
Abstract
Risywah merupakan pemberian hadiah kepada pegawai pemerintahan dengan harapan segala keinginanpenyuap diloloskan kasusnya atas musuhnya di pengadilan. Sesuatu yang didapatkan oleh masyarakatdari seseorang yang mengharapkan manfaat dari masyarakat tersebut, kadang dianggap sebagai suatupemberian yang biasa saja, karena mereka tidak bisa membedakan mana kategori suap dan manapemberian, karena kita sebagai masyarakat awam banyak yang tidak mengerti adanya kasus seperti ini,kita beranggapan ini hanyalah pemberian atau hadiah yang sifatnya sebagai ungkapan rasa terima kasihatas kesediaannya memberikan dukungan kepada calon kepalanya. Padahal antara hadiah dan suap cukupjauh berbeda. Hadis risywah yang yang menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini berkualitasshahih. Dengan demikian hadis tersebut dapat diterima dan dijadikan dalil. Pemberian yang dibolehkandalam Islam adalah berbentuk hibah. Pada dasarnya hukum transaksi muamalah lainnya bahwa hibahadalah perkara mubah jika selama dalam bentuknya tidak melanggar apa yang disebutkan Allah Swt danRasulnya tentang pelanggaran yang menyerupai risywah.