METODE DEWAN HISBAH PERSIS DALAM BER- ISTIDLÂL DENGAN HADIS: STUDI FATWA TENTANG TAMBAHAN RAKA’AT MAKMUM YANG MASBUQ
Abstract
Istidlâl adalah meminta petunjuk atau mencari petunjuk (dalil) dari sumber-sumber yang telah disepakati yaitu Alquran, Sunnah, Ijma’ dan qiyas maupun yang masih ada pertentangan di dalamnya. Dewan Hisbah adalah lembaga yang berada dalam tubuh organisasi Persatuan Islam (Persis) yang bertugas meneliti masalah yang membutuhkan keputusan. Lembaga ini selalu memberi jawaban dengan dalil-dalil landasannya, yang di pandang selalu berbeda dengan oraganisasi yang lainnya yang ada di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptifkualitatif dengan sumber data buku Thuruq Al-istinbath Dewan Hisbah Persatuan Islam, serta tehnik pengumpulan data dari berbagai sumber untuk kemudian diolah. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa Pandangan Dewan Hisbah terhadap hadis, adalah bahwa hadis atau sunnah dapat di jadikan hujjah dalam menentukan suatu hukum, dan dapat berfungsi seperti Alquran dalam menentukan halal dan haram, dan wajib atau sunnah. Dewan Hisbah menentukan rumusan metodologi istinbath-nya yaitu ber-Istidlâldengan Hadisyang di dalamnya disebutkan qaidah-qaidah yang diterima dan yang tidak diterima oleh Dewan Hisbah dalam menentukan kualitas hadis untuk sebuah keputusan. Dan Dewan Hisbah tidak memakai hadis tentang makmum masbuq mendapat ruku’ imam di hitung satu raka’at, karena dinilai dha’if, dan makmum yang ketinggalan al-fatihah tidak dihitung satu raka’at, artinya harus di tambah raka’at yang tertinggalnya tersebut