PENAFSIRAN AYAT-AYAT TENTANG AURAT PEREMPUAN MENURUT MUHAMMAD SYAHRUR

Abstract

Pada kasus menutup aurat Muhammad Syahrur menafsirkan batasan aurat yang sangat signifikan dari para mufassir maupun mufaqqih lain. Dia mempunyai teori yang dinamakan Nazhariyat al-Hudud atau biasa disebut dengan teori limit yang terbagi menjadi dua yaitu batas maksimal (Hadd al’A’la) dan batas minimal (Had al-Adna) dengan menutup bagian atas (al-Juyub al-Ulwiyyah) dan menutup bagian bawah (al-Juyub as-Sufliyah). Dalam menjawab permasalahan di atas, penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dengan metode penyajian data secara  “Deskriptif Analysis” dengan menggambarkan bagaimana Muhammad Syahrur menafsirkan tentang aurat perempuan dalam surah al-Nūr [24]: 31, al-Aḥzāb [33]: 59 dan al-Aḥzāb [33]: 53. Dengan teori batasnya, Muhammad Syahrur mencoba untuk menerapkan ayat-ayat muhkamat Alquran dalam realita kehidupan dengan batasan-batasannya.Hasil dari penelitian ini ialah bahwa Syahrur beranggapan hukum-hukum yang terdapat dalam Alquranbersifat elastis yang bisa ditarik dan disesuaikan dengan tempat dan zaman. Dalam menurutp aurat ada tiga ketentuan terkait dengan pakaian bagi perempuan:1). Dilarang atau tidak di perbolehkannya terbuka (telanjang) kecuali hanya suaminya, 2). Batasan minimal perempuan secara umum menurutnya adalah menutup daerah intim bawah (al-Juyub as-Sufliyyah). Bagian ini disebut sebagai aurat berat (al-‘Awrah al-Mughallazah). Bagian inlah yang  harus ditutupi ketika berhadapan dengan orang-orang yang empat belas disebutkan di dalam surah an-Nur 31. Dan menutup daerah intim atas (al-Juyub al-Ulmiyyah), 3). Pakaian untuk aktivitas dan bersosialisasi, ketentuannya berawal dari batas minimal kemudian disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat. Batasan ini pun memiliki tingkatan-tingkatan hingga sampainya kepada batas maksimal yang hanya memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangan. Maka Konsekuensi perempuan yang menampakkan bagian al-Juyub menurutnya berarti ia telah melanggar Hudud Allah. Muhammad Syahrur berpendapat bahwa jilbab (kerudung) atau tutup kepala baginya bukan termasuk pada prinsip keislaman ataupun keimanan seseorang, melainkan hanya mengikuti kebiasaan masyarakat secara umum.