Usia Anak dan Remaja Dalam Perbuatan Perdata dan Pidana Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Abstract

Abstract: This paper describes the actions of civil and criminal committed by children or adolescents under the age of 18 years. The issues discussed are how the theories of Islamic Law and Positive Law about the punishment imposed on children or adolescents who commit a civil or criminal act containing legal consequences, and how the views of Islamic Law and Positive Law against some civil and criminal cases involving children or adolescents as the culprit. Based on the results of the study can be concluded, when children or adolescents do civil acts, especially underage marriages in two cases studied, then according to Islamic law the law is valid if it meets harmonious and conditions and age men or women have baligh. But according to the Positive Law the marriage is unlawful if the age of one or both partners is under 16 years for women and 19 years for men. When a child or teenager commits a criminal offense, in four cases examined, according to Islamic Law may be subject to the punishment of ta'zir, and according to the Positive Law shall be punished with minus one third of the principal verdict or returned to the parent or fostered in a government-private.Keywords: child, civil, criminal            Abstrak: Tulisan ini memaparkan tentang perbuatan perdata dan pidana yang dilakukan oleh anak atau remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana teori Hukum Islam dan Hukum Positif tentang hukuman yang dijatuhkan kepada anak atau remaja yang melakukan sesuatu perbuatan perdata atau pidana yang mengandung konsekuensi hukum, dan bagaimana pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap beberapa kasus perdata dan pidana yang melibatkan anak atau remaja sebagai pelakunya. Berdasarkan hasil kajian dapat disimpulkan, ketika anak atau remaja melakukan perbuatan perdata, khususnya perkawinan di bawah umur pada dua kasus yang dikaji, maka menurut Hukum Islam hukumnya sah jika sudah memenuhi rukun dan syaratnya dan usia pria atau wanitanya sudah baligh. Namun menurut Hukum Positif perkawinan tersebut melanggar hukum jika usia salah satu atau kedua pasangan di bawah 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria. Ketika anak atau remaja melakukan perbuatan pidana, dalam empat kasus yang dikaji, maka menurut Hukum Islam dapat dikenakan hukuman ta’zir, dan menurut Hukum Positif dikenakan hukuman dengan dikurangi sepertiga dari vonis pokoknya atau dikembalikan kepada orang tua atau dibina di suatu lembaga milik pemerintah atau swasta.Kata kunci: anak, perdata, pidana