Penetapan Tersangka Menurut Hukum Acara Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstract
Abstrak: Penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka menurut undang undang ini dinilai masih kabur, sehingga menimbulkan multi interpretasi. Kemudian Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 memberikan interpretasi yang lebih konkret terhadap Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk menetapkan tersangka kepada seseorang minimal harus dipenuhi dua alat bukti. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak juga memberikan batasan lamanya seseorang menyandang status tersangka, sehingga bisa seseorang menjadi tersangka selamanya. Kondisi seperti ini tentu sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap HAM, sehingga ketidakpastian hukum ini sangat merugikan dan mencederai hak dasar warga negara untuk kepastian hukum dan keadilan.