Akibat Hukum Cacat Kehendak terkait Hakikat Benda pada Perjanjian Jual Beli Batu Akik Bongkahan
Abstract
Perjanjian jual beli batu akik bongkahan adalah suatu perjanjian, dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan batu akik bongkahan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jual beli dianggap telah terjadi diantara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang tersebut mencapai kata sepakat tentang batu akik bongkahan tersebut dan harganya, meskipun batu akik bongkahan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar. Syarat sahnya sebuah perjanjian ada 4 (empat), yaitu : (1) sepakat, (2) cakap, (3) objek tertentu dan (4) kausa yang tidak dilarang. Tidak terpenuhinya syarat pertama dan kedua akibat hukumnya perjanjian dapat dapat dibatalkan dan tidak terpenuhinya syarat ketiga dan keempat akibat hukumnya batal demi hukum. Cacat kehendak dalam perjanjian batu akik bongkahan terjadi ketika terjadi ketidaksesuaian kehendak para pihak pihak karena adanya kesesatan dan/atau penipuan. Hakikat benda batu akik bongkahan terdiri atas jenis, kualitas dan/atau daerah asalnya. Akibat hukum adanya cacat kehendak ini yaitu : a). perjanjian batal ketika kesepatakan belum tercapai diantara para pihak; b). perjanjian dimohonkan gugatan pembatalan kepada pengadilan ketika kesepakatan sudah tercapai; atau c) perjanjian dimohonkan gugatan pembatalan karena penipuan beserta gugatan ganti rugi ketika kesepakatan yang sudah tercapai terdapat kesengajaan dari salah satu pihak untuk mempengaruhi keputusan pihak lainnya dengan cara melanggar hukum.