Kriteria Poligami serta Dampaknya melalui Pendekatan Alla Tuqsitu Fi al-Yatama dalam Kitab Fikih Islam Wa Adillatuhu

Abstract

Poligami merupakan ketentuan hukum Islam yang membolehkan beristeri lebih dari satu. Permasalahan ini disinggung dalam al quran dan ada ayat-ayat yang memberikan dasar hukum pada poligami. Pada dasarnya Islam membolehkan poligami yang dalam al quran disebutkan bahwa poligami maksimal di berikan batasan sampai 4 org isteri.  Mengenai hal ini terdapat berbagai persoalan dan problematika yang dipahami secara beragam oleh beberapa ulama, terutama mengenai dampak poligami di era modern sekarang ini. Oleh karena itu penelitian ini akan berfokus pada kajian terhadap 2 kitab fikih yakni Fikih Islaam wa Adillatuhu dan Fikiih Sunnah, yang keduanya membahas tentang dampak poligami. Penulis mencoba mengkontestualisasikan cara pandang kedua kitab ini dalam memahami poligami yang terjadi di masa kini. Penelitian ini menggunakan metode desktiptif analitik terhadap dua kitab yang telah disebutkan di atas. Melalui tulisan ini, tampak bahwa dampak poligami sangat merugikan pihak perempuan, lebih dari itu ia juga justru menimbulkan masalah baru di lingkungan masyarakat.