HAK ATAS DERAJAT PELAYANAN KESEHATAN YANG OPTIMAL

Abstract

Adanya pengakuan baik menurut Hukum Nasional maupun Hukum Internasional terhadap hak atas kesehatan tidak  berarti masyarakat mempunyai hak untuk sehat. Siapapun pada dasarnya tidak mampu menjamin suatu kondisi kesehatan tertentu, baik Pemerintah maupun masyarakat.  Kondisi kesehatan individu lebih banyak dipengaruhi oleh faktor lingkungan tempat tinggal dan  keturunan. Definisi-definisi hak atas kesehatan yang digunakan dalam instumen-instrumen  hak asasi manusia seperti yang telah dikemukakan,  umumnya mengacu pada “derajat kesehatan tertinggi yang dapat dicapai” (the highest attainable standard of health) sebagai sasaran hak atas kesehatan. Oleh karena itu substansi hak atas kesehatan sangat relatif, karena derajat tertinggi yang dapat dicapai tersebut dapat bervariasi sesuai waktu dan tempat.