IMPLIKASI HUKUM ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.Dan untuk mengetahui Implikasi hukum apa terkait dengan proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif dan diuraikan secara deskriptif analitis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 melahirkan ketidakpastian hukum yaitu berkaitan dengan rumusan delik tindak pidana korupsi, dimana awalnya rumusan tindak pidana korupsi adalah delik formil menjadi delik materiil, sehingga penegak hukum harus dapat membuktikan berapa nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara riil atau nyata (actual loss) bukan pada sudut pandang potensi nilai kerugian yang akan dialami (potential loss). Frasa kata “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara antara pendekatan pidana sebagaimana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pendekatan administratif sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 adalah 2 hal yang berbeda dan tidak mempunyai hubungan hukum.