Trend Pernikahan Dini di Kalangan Remaja (Studi Kasus Di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta Tahun 2009-2012)

Abstract

Dalam Al-Quran dan Sunnah Rosul menegaskan bahwa pernikahan merupakan hubungan antara laki-laki dengan perempuan dalam ikatan yang kuat dan terhormat. Dalam kehidupan manusia pernikahan pernikahan selalu diatur sedemikian rupa melalui agama, adat istiadat, maupun norma yang berlaku dalam masyarakat. Mengacu pada undangundang perkawinan pasal 7 UU no. 1 tahun 1974 yang menetapkan bahwa umur untuk menikah bagi laki-laki sekurang-kurangya 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Dan berbagai macam undang-undang tentang pernikahan itu berbeda-beda. Sehingga menimbulkan persepsi seseorang dalam menikahkan seorang anak. Pernikan merupakan sesuatu hal yang fitrah bagi setiap manusia dan merupakan suatu hal yang dianjurkan oleh seluruh agama termasuk Islam untuk meneruskan dan menjaga keturunannya. Pernikahan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan sebagai seorang suami isteri dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia. Akan tetapi pernikahan tersebut akan menjadi isu yang menarik ketika yang menjalaninya adalah seorang remaja atau anak yang masih dibawah umur seperti kasus yang terjadi di kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tren pernikahan dini yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Penelitian ini termasuk penelitian kuantitatif dengan teknik analisis data sekunder yang penulis dapat dari Badan Pusat Statistik Propinsi DIY yakni dalam Gunungkidul dalam angka Trend Pernikahan Dini di Kalangan Remaja (Studi Kasus Di Kabupaten Gunung Kidul tahun 2009-2014 dan juga indikator kesejahteraan rakyat Kabupaten Gunungkidul tahun 2009-2012. Keyword: Gender, Remaja, Tren Pernikahan Dini, Gunungkidul