Hak-hak Pendidikan Kaum Perempuan di Indonesia Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstract
Artikel ini mengkaji tentang ketidakadilan kaum perempuan di Indonesia di bidang pendidikan. Artikel ini di analisis dengan menggunakan pendekatan hukum hak asasi manusia (HAM). Angka perempuan masuk kelembaga pendidikan lebih kecil dibanding angka laki-laki. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin kecil angka rata-rata masuk perempuan. Menteri Peranan Wanita (Menperta) mengatakan terbelakangnya anak perempuan dalam pendidikan tergambar dalam jumlah buta huruf dimana anak perempuan yang buta huruf lebih banyak tiga kali lipat dari anak laki-laki yang buta huruf. Padahal Secara normatif-doktrinal, Islam dengan tegas mengakui konsep kesejajaran antara laki-laki dan perempuan. Hal tersebut juga ditegaskan kembali dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, didalamnya termuat bahwa hak dan kebebasan sangat perlu dimiliki oleh setiap orang tanpa diskriminasi, termasuk tidak melakukan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan mempunyai derajat yang sama. Fokus kajian artikel ini adalah: Pertama, bagimanakah hak-hak pendidikan perempuan di tinjau dari perspektif hukum hak asasi manusia (HAM)? Kedua, apa kendala-kendala dalam menegakkan keadilan gender dalam bidang pendidikan?