Perlindungan Hak Kesehatan Bagi Perempuan Sebagai Konsumen Pengguna Kosmetik Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Abstract

Ruang lingkup HAM tidak terlepas dari perlindungan bagi perempuan  karena perempuan dalam realitanya acapkali menjadi korban kekerasan. Dalam setiap masyarakat dan lingkungan kegiatan perempuan acapkali menjadi sasaran ketidakadilan hukum aupun pergaulan sosial. Keadaan ini di sebabkan bahkan diperburuk oleh adanya perepsi salah di lingkungan keluarga, masyarakat dan negara walupun sebab dan akibatnya berbeda konteksnya antara setiap negara, diskriasi terhadap perempuan dirasakan terjadi secara masif. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu suatu studi dokumenter yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Perlindungan hak kesehatan bagi perempuan sebagai konsumen pengguna kosmetik berdasarkan UU NO 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam Pasal 2 UUPK menyebutkan Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Di dalam penjelasan Pasal 2 UUPK menyebutkan perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat melindungi hak-hak kesehatan bagi perempuan pengguna kosmetik berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 44 Undang-Undang Perlindungan Konsumen di jelaskan adanya Lembaga perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang membantu perempuan-perempuan korban obat-obatan dan kosmetik berbahaya antara lain Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Dalam pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dijelaksana bahwa produsen sebagai pelaku usaha memiliki tanggung jawab kepada konsumen yang menngunakan produk yang pelaku usaha hasilkan Edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan hukum bagi perempuan sebagai konsumen pengguna kosmetik yang sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sehingga perempuan sebagai konsumen kosmetik   mengetahui hak yang melekat pada dirinya sehingga pada saat menggunakan kosmetik tersebut. Penegakkan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada konsumen kosmetik khususnya perempuan harus di lindungi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat melindungi hak-hak kesehatan bagi perempuan pengguna kosmetik berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen