Studi Komperatif Hak Dan Kewajiban Konsumen Menurut Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam

Abstract

Produsen terus melakukan berbagai upaya untuk menarik hati konsumen. Sayangnya, upaya-upaya yang dilakukan tersebut kadangkala menjurus pada hal yang negatif, bahkan dari sejak awal dimulai dengan itikad tidak baik, antara lain dengan memberikan informasi yang tidak benar, informasi yang menyesatkan, mutu atau kualitas barang yang rendah, bahkan dengan cara-cara penjualan yang bersifat memaksakan. Hal ini membuat konsumen sebagai pihak yang lemah dan rentan terhadap ketidakadilan dan kecurangan dari produsen. Oleh sebabĀ  itu, penelitian ini bertujuan melihat perbandingan perlindungan konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian pustaka yang bersifat deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini melalui dokumentasi. Sedangkan, teknik analisis data yang digunakan adalah konten analisis. Hasil penelitian menujukkan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam sama-sama berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. DariĀ  beberapa persamaan dan perbedaan antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam, menunjukkan bahwa hukum Islam lebih luas dan fleksibel dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Kata kunci: konsumen, perlindungan hukum, produsen, hak, hukum Islam.