ISLAM DAN CIVIL SOCIETY (DALAM KONTEKS KE-INDONESIAAN)

Abstract

Dalam Islam “Civil Society” sebagaimana di jelasankan dalam QS. Al-Imron ayat 110 dalam kata “Kuntum Khoiru Ummah” adalah masyarakat yang etis sama dengan masyarakat yang berproses dan memiliki kecenderungan pada nilai-nilai utama (khoir) sebagaimana juga yang diungkapkan oleh Al-Farabi yang landasannya adalah Iman dan Tauhid dalam melaksanakan amar ma‟ruf dan Nahi munkar. Di Barat Secara substansial istilah Civil Society sudah ada sejak zaman Aristoteles, yakni suatu masyarakat yang dipimpin dan tunduk pada hakim. Penguasa, rakyat dan siapapun, menurut Aristoteles, harus taat dan patuh hukum yang telah dibuat secara bersamasama. Dalam khazanah pemikiran politik, perkembangan istilah Civil Society bisa dirunut sejak Cicero yang pertama kali menggunakan societies civilis dalam filsafat politiknya. Pada tahun 1690 John Lock menulis buku Civilian Government yang berisi penekanan pada peran masyarakat dalam menghadapi kekuatan mutlak para raja dan hak-hak istimewa para bangsawan, misi John Lock adalah bagaimana membangun pemikiran otoritas masyarakat untuk merealisasikan kemerdekaannya dari hegemoni elit yang memonopoli kekuasaan dan kekayaan, caranya, adalah melalui demokrasi parlementer, disin parlemen dianggap sebagai lembaga yang mewakili rakyat dalam menghadapi hegemoni kekuasaan. Setelah John Luck di Inggris, di Prancis muncul Jean Jacques Rousseau, penulis buku monumental The Social Contract (1762) yang membahas tentang pemikiran mengenai otoritas rakyat dan perjanjian politik yang harus dilaksanakan antara anggota masyarakat dan kekuasaan.