KAJIAN KRITIS BUDAYA PATRIARKHISME DALAM AGAMA DAN KEADILAN PEREMPUAN (STUDI KETENTUAN POLIGAMI DALAM UU. NO. 1 TAHUN 1974)
Abstract
Idiologi budaya patriakhi menempatkan peran laki-laki sebagai penguasa tunggal, yang dibangun di atas dasar struktur dominasi dan subordinasi. Budaya patriarkhi sebagai budaya yang melanggengkan superioritas kukuasaan laki-laki yang secara psikologis melekat kepada keinginannya untuk menguasai perempuan. Budaya masyarakat Indonesia yang dilandasi agama, adalah budaya patriarkhis yang cenderung menempatkan laki-laki dalam posisi lebih tinggi dibandingkan kaum perempuan. Cara berfikir patriarkhi ini mengakumulasi terciptalah cara berfikir ini masuk kedalam segala aspek kehidupan, sehingga menghegomoni dan dianggap wajar, alamiah dan dianggab kodrat. Idiologi patriarkhisme ini melekat di dalam UU. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP). Pasal 3-4 dan 5 UUP adalah ketentuan tentang Poligami, dalam Pasal tersebut terlihat bahwa UUP terkesan pro-poligami, semua alasan yang membolehkan suami berpoligami hanya dilihat dari perspektif kepentingan suami saja, dan sama sekali tidak mempertimbangkan perspektif kepentingan kaum istri. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah: Pertama, Bagaimanakah bentuk ketidakadilan kaum perempuan dalam konteks poligami yang terdapat di dalam Pasal 4-5 UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? Kedua, Bagaimana upaya untuk membongkar budaya patriarkhisme sebagai upaya dalam mewujudkan keadilan perempuan?