ANJURAN KHITAN BAGI PEREMPUAN ANTARA BUDAYA LOKAL DAN AJARAN AGAMA

Abstract

“Khitan Perempuan antara Budaya Lokal dan Ajaran Agama” Khitan perempuan tidak harus dilakukan oleh setiap perempuan, khitan dapat dilakukan oleh perempuan yang memang memiliki libido seksual yang tinggi dan mendatangkan maslahat dan itu merupakan kehormatan, manun jika tidak mendatangkan manfaat, bahkan merusak organ perempuan dengan cara memotong, melukai dan menghilangkan sebagian dari alat vital yang terpenting dan terkait alat reproduksi perempuan. Dalam Kaidah, kalau suatu perbuatan mendatangkan banyak mudharat daripada kemaslahatan, maka perbuatan itu dinggap makruh dan harus ditinggalkan (la tharara wa la dhirara), berarti segala bentuk kemudharatan pada manusia termasuk (khitan perempuan) karena merupakan suatu tradisi dan bukan syari'ah Islam yang harus dipraktekkan kepada setiap perempuan.