PENGEMBANGAN WAKAF UANG TUNAI SEBAGAI SISTEM PEMEBERDAYAAN UMAT DALAM PANDANGAN ULAMA KONVENSIONAL DAN KONTEMPORER

Abstract

Pengelolaan harta wakaf banyak dikembangkan untuk hal-hal yang bersifat produktif dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umat Islam. Model wakaf tunai produktif diaplikasikan dalam bentuk wakaf tunai, yaitu wakaf dengan menggunakan uang tunai sebagai harta yang diwakafkan. Wakaf tunai mempunya potensi ekonomi yang luar biasa untuk membantu kaum dhu‟afa dan mengentaskan kemiskinan, terlebih lagi mengingat mayoritas penduduk Indoenesia beragama Islam sehingga dana wakaf yang dapat dihimpun dari masyarakat tertentu sangat besar. Namun kajian mengenai wakaf uang tunai dalam implementasinya banyak mengalami perdebatan secara serius oleh pemeluk umat muslim. Hal ini disebabkan oleh ulama yang menjadi pedoman atau acuan memang juga berbeda pandangan mengani wakaf uang tunai. Baik ulama klasik maupun ulama modern/ulama kontemporer. Oleh karena itu, fokus kajian dalam tulian ini adalah: Pertama, bagaimana wakaf uang tunai menurut pandangan ulama konvensional dan kontemporer? Kedua, bagiaman potensi wakaf tunai dalam memberdayakan ekonomi umat? Ketiga bagiamana manajemen wakaf uang di Indonesia?