Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Global dan Islam di Provinsi Sumatera Selatan
Abstract
Artikel bertujuan untuk membahas bagaimana penanganan tindak pidana perdagangan orang dalam pandangan global dan Islam khusus di Sumatera Selatan. Human trafficking menjadi isu global saat ini dengan berbagai bentuk dan jalurnya. Kasus ini perlu ditangani dengan serius karena mengancam Hak Azazi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), perundang-undangan (statute approach), filosofi (philosopie approach), dan sosiologi hukum. Praktek ini dengan berbagai bentuk diantaranya kerja paksa, dipaksa mengemis, tenaga kerja luar negeri, pembantu rumah tangga yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang perdagangan orang, adanya kekerasan, krisis ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga. Melihat praktek tersebut, pihak Pemerintah Sumatera Selatan mengambil upaya hukum dengan membentukl sebuah Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak yang anggotanya terdiri dari berbagai Instansi Pemerintah, LSM, Swasta dan Media massa. Apa yang dilakukan oleh pemerintah Sumatera Selatan telah sejalan dengan hukum global dan Islam.