Pelaksanaan Mediasi dalam Sistem Peradilan Agama (Kajian Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kelas I A Palembang)
Abstract
Artikel ini akan membahas tentang kebijakan peraturan tentang mediasi di agama pengadilan dan cara penyelesaian sengketa melalui mediasi dan pelaksanaan mediasi dalam kasus pengadilan di Pengadilan Agama Kelas I A Palembang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dari penelitian ini diketahui bahwa latar belakang aturan kebijakan mediasi di Pengadilan Agama adalah (a) manfaat yang bisa diperoleh jika mediasi digunakan sebagai alat dalam penyelesaian sengketa, yaitu proses mediasi bisa mengatasi masalah akumulasi materi, proses mediasi dipandang sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan lebih murah daripada proses litigasi, penegakan mediasi dapat memperluas akses bagi semua pihak untuk memperoleh rasa keadilan, (b) penyediaan upaya perdamaian mereka dalam undang-undang. (c) masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang suka damai. Pelaksanaan proses mediasi di pengadilan agama dilakukan dengan dua cara, yaitu mediasi litigasi awal, dan mediasi lebih litigasi. This article will discuss about regulatory policy on mediation in religious courts way dispute resolution through mediation according to Islamic law and implementation of mediation in settlement court cases in Religious Courts Class I A Palembang. This research is qualitative research Source of data used is primary data and secondary data primary. Data derived from field and secondary data consisted of a literature study. From this research note Background to the policy rules on mediation in the Religious Courts is (a) the benefits to be gained if mediation used as a means in the settlement of disputes, namely the mediation process could overcome the problem of accumulation of matter, the mediation process is viewed as a means of dispute resolution that is faster and cheaper than the litigation process, enforcement of mediation can expand access for all parties to gain a sense of justice, (b) provision their peace efforts in legislation. (c) Indonesian society is a society that likes peace. Implementation of the mediation process in the religious court done in two ways, namely mediation initial litigation, and mediation over litigation.