Tasawuf dan al-Qur’an Tinjauan Dunia Ilmu Pengetahuan dan Praktek Kultural-Religius Ummat

Abstract

Penelitian ini merupakan hasil penelitian yang membahas bidang Ilmu Tasawuf dengan mempergunakan methode deskriptif analitik. Penelitian menghasilkan bahwa Tasawuf bukanlah merupakan ajaran dalam arti syariat, yang langsung tertera dalam Alquran maupun al-Hadits, Tasawuf tidak lebih sebagai tradisi dalam Islam karena tasawuf merupakan produk fikiran dan perasaan para sufi. Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa tasawuf bukan bagian dari ibadah syar’iyah. Sedangkan perspektif ilmu pengetahuan, tasawuf wajib untuk dipelajari. Ilmu tasawuf yang difahami kemudian berfungsi preventif dan okuratif. Praktik-praktik tasawuf secara institusi bukanlah bagian dari syariat agama Islam. Namun secara parsial, nilai-nilainya selaras dengan ajaran Alquran dan al-Hadits. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban dan larangan untuk menjalani atau menempuh jalan tasawuf. Sebagai tradisi dalam Islam, Tasawuf sebagai jalan muamalah yang sah-sah saja untuk ditempuh, artinya boleh diikuti dan boleh tidak diabaikan. The two purposes of this study are, to describe a position of Sufism on the Islamic teaching, tradition and knowledge, and to find out a Moslem worldview and attitude toword practicing of Sufism and tharikat on Al-Qur’an and cultural perspective. We throughout three ways for technical analysis; interpreted the data, clasificied and described the data into couple of concept; sufism  and Holy Qoran, and then made sinergy between those both prime concepts to the integral concept to be analyze on Islamic teaching, tradition and knowledge perspective. Hence, overall this research shows that Sufism is not a teaching what had wrote in Al-Qur’an or al-hadits but it is a tradition in Islam. Because Sufism is both thought and feeling products. It mean, that Sufism is not a part of Syariah. On the perspective of knowledge, Sufism wish to be learn in order to become preventive or occurative functions. The Sufism practicings institusionally is not the part of Syariat. But particulary, its norma has relevanced by Al-Qur’an and al-Hadits teachings.  So that, there is no obligation   to practice Sufism. As an Islamic tradition, it’s free to be done or left.