Pro-Kontra Hukuman Mati (Presepsi Tokoh Agama Islam dan Praktisi Hukum di Kota Palembang)

Abstract

Penelitian ini merupakan hasil penelitian yang membahas tentang pro-kontra hukuman mati, dengan memfokuskan kajian kepada presepsi tokoh agama agama Islam dan praktisi hukum di kota Palembang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukuman mati dalam persfektif hukum pidana di Indoneia adalah tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan perundang-undangan lainnya yang memuat tentang hukuman mati, antara lain didalam Pasal 10 dan Pasal 11 KUHP. Hukuman pidana mati penerapannya di Indonesia menurut perspektif Tokoh Agama Islam dan praktisi hukum di kota Palembang masih terjadi pro dan kontra. Baik dikalangan praktisi hukum sendiri terjadi pro dan kontra, apakah hukuman pidana mati masih diperlukan penerapannya begitu juga dengan kalangan Tokoh Agama Islam. This article discusses the pros and cons of the death penalty, with a focus on the study of the perception of Islam and religious leaders, legal practitioners in the city of Palembang. This study concluded that the death penalty in criminal law perspective at Indoneia is contained in the Code of Criminal Law (Penal Code) and other legislation that contains about the death penalty, among others in Article 10 and Article 11 of the Criminal Code. Penalty death penalty application in Indonesia from the perspective of Islamic religious leaders and legal practitioners in the city of Palembang is still going on pros and cons. Both among legal practitioners itself there are pros and cons, whether the punishment of the death penalty is still necessary application as well as the Islamic Religious Leaders.