Pengembangan Model Pembangunan Ummat Melalui Lembaga Filantropi Islam Sebagai Bentuk Dakwah bil Hal
Abstract
Makalah ini mengkaji mengenai dakwah bil hal. Dakwah bil-hal yang merupakan salah satu metode dalam berdakwah menjadi bagian yang mempertemukan dengan konsep filantropi dalam Islam. Dalam ajaran Islam, wacana filantropi sesungguhnya sudah ada dan melekat dalam sistem teologi yang dimilikinya dan telah dipraktekkan sejak dahulu dalam bentuk zakat, wakaf, dan sebagainya. Program-program filantropi yang dalam pelaksanaannya membantu memperbaiki kondisi ummat dalam bidang pendidikan, kesejahteraan, kesehatan, menjauhkan dari kefakiran dan meningkatkan kualitas hidup adalah bagian dari ajaran Islam. Bentuk-bentuk pelaksanaan filantropi inilah yang merupakan bentuk dakwah bil hal. Melalui kegiatan meredistribusi kekayaan, memberikan santunan dan banyak lagi kegiatan amal lainnya sebagaimana halnya dalam filantropi Islam, maka pelaku-pelaku atau mediator yang menjalankan kegiatan meredistribusi kekayaan ini menjadi penting, melakukan aksi nyata dalam perbaikan kondisi umat (dakwah bil hal). Program filantropi dalam bentuk CSR yang telah dijalankan oleh Perbankan Syariah di Indonesia telah menyentuh aspek-aspek penting dalam rangka pembangunan umat, seperti: kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan. This paper examined about dakwah bil hal. Da'wah bil-hal was one method of preaching that became part that brought with the concept of philanthropy in Islam. In Islamic doctrine, philanthropy discourse in fact already existed and was inherent in theological system and had been practiced since long ago in the form of zakat, waqf, and so on. Philanthropic programs in implementation helped improve the condition of the Ummah in the areas of education, welfare, health, estranged from poverty and improved the quality of life was part of the doctrine of Islam. The forms of implementation of philanthropy were what a form of dakwah bil hal was. Through the activities of redistribute wealth, providing compensation and many other charitable activities, as well as in the Islamic philanthropy, the actors or the mediator who ran the activities of wealth redistributed to be important, the real action in improving the condition of the people (Da'wah bil hal). Philanthropy program in the form of CSR that had been run by the Islamic Banking in Indonesia had touched important aspects in the development of people, such as health, education and welfare.