‘Illat dan Pengembangan Hukum Islam

Abstract

Makalah ini mengkaji tentang perkembangan hukum Islam dan latarbelakang lahirnya illat. Dari hasil kajian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa; pertama, dilihat dari segi eksistesinya, ‘Illat memegang peranan penting dalam rangka pengembangan hukum Islam dan atas dasar ini maka para Ulama telah merumuskan satu kaidah yang menyebutkan, “Hukum akan selalu terkait dengan ‘illatnya, ada illat ada hukum dan bila ‘illat tidak ada maka hukum menjadi tiada”. Kedua, bahwa  ‘illat menjadi sarana penting yang tidak terpisahkan dalam penetapan hukum, baik yang terkait dengan perubahan hukum maupun pengembangan hukum itu sendiri.  Ketiga, bahwa dalam kaitannya dengan pengembangan hukum kegiatan yang dilakukan adalah menentukan apa yang menjadi dasar dari suatu ketentuan hukum, kemudian memperluas penerapan/pemberlakuannya kepada persoalan-persoalan yang tercakup di dalamnya.   This paper examined the development of Islamic law and the birth illat background. From the results of the study conducted, so it could be concluded that; The first, it could be seen from side of its existence, 'illat held an important role in the development of Islamic law and on this basis then the muftis had formulated a rule that said, "The law will always be related with 'illat, there is illat no law and when 'illat is nothing then the law becomes nothing ". Second, that 'illat became an important tool that could be separated in decree of the law, both related to changes in the law and the development of the law itself. Third, that in relation to the law development that the activities would be done was to determine what the basis of law certainty, then expand the implementation / enforcement to issues covered in it.