Keterlibatan Perempuan dalam Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I.A Palembang
Abstract
Makalah ini mengkaji tentang tindak pindana korupsi pada perempuan. Hal ini berarti bahwa tindak pidana korupsi bukan hanya monopoli laki-laki. Partisipasi perempuan dalam tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas I.A Palembang dapat dikatakan masih dalam tingkatan skala rendah. Sebagian besar tindak pidana korupsi yang dilakukan perempuan tersebut tidak sendirian, melainkan bersama orang atau pihak lain diikuti adanya peluang dan kesempatan. Sehingga tindak korupsinya dapat digolongkan korupsi sistemik. Faktor-faktor yang menyebabkan perempuan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I.A Palembang, yaitu: rendahnya tingkat keimanan, rendahnya gaji atau pendapatan, sikap mental dan keinginan cepat kaya, pola hidup konsumtif hedonisme, aji mumpung, ada peluang dan kesempatn untuk meng-akses. This paper examined the crime of corruption on women. This meant that corruption was not just a male monopoly. Women's participation in corruption in legal area of the jurisdiction of Class IA Palembang could be said to be still in a low level scale. Most of corruption criminals that were done by women were not alone, but together with another person or party followed by the opportunity and chance. So the acts of corruption could be classified as systemic corruption. The factors that caused women to get involved in cases of corruption criminal in the legal area of the jurisdiction of Class IA Palembang, namely: low levels of faith, low salaries or income, mental attitude and the desire to get rich quick, lifestyle consumptive hedonism, moral hazard, there was an opportunity and chance to access.