Komunikasi Pemerintahan Gampong dalam Pencegahan Peredaran dan Penggunaan Narkoba
Abstract
UU No.34 Tahun 2009 tentang narkotika, masyarakat memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba. Bahkan harus disadari dan akui oleh pemerintah, penegak hukum khususnya BNN sangat sulit sekali dilakukan pemberantasan narkoba tanpa keterlibatan masyarakat. Narkoba beredar dalam masyarakat maka masyarkatlah yang paling utama memerangi narkoba. Hal paling efektif bagi aparat gampong yang harus dilakukan adalah dengan pendekatan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk pelaku pengedar dan pengguna narkoba. Artikel ini mengkaji tentang Komunikasi Aparat Gampong Dalam Pencegahan Perdaran dan Penggunaan Narkoba. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aparat gampong Sumbok Rayek mulai dari Keuchik, Ketua Pemuda, Tuha Peut dan Imum Gampong sama menganggap narkoba sebagai musuh yang harus diberantas. Komunikasi Aparat Gampong dengan Tuha Peut dan tokoh masyarkat lainnya meningkatkan kerjasama dalam melakukan pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba. Mereka bersama-sama membentuk program-program gampong baik dalam bidang agama, olah raga maupun bidang kesenian untuk dapat mengalihkan perhatian pemuda dari penyalahgunaan narkoba. Komunikasi aparat gampong Sumbok Rayek dalam pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba mendapat hasil memuaskan yang mendalam dengan mendapati ketiadaan masyarakat gampongnya sebagai pengedar dan pengguna narkoba.