EFEKTIFITAS PERAN MEDIATOR DALAM MENCEGAH PERCERAIAN (STUDI PADA PENGADILAN AGAMA KLAS IA JAMBI)

Abstract

Hidup berumah tangga, dalam perjalananya akan ada peristiwa-peristiwa yang membahagiakan dan menyedihkan. Apabila kehidupan berumah tangga selalu dalam keadaan bahagia hidup suami-istri akan tentram dan damai sehingga kebahagiaan akan selalu menghampiri kehidupan rumah tangga. Namun apabila kesedihan bahkan pertengkaran yang terjadi di dalam kehidupan berumah tangga maka kehidupan suami-istri tidak akan ada kebahagiaan dan konflik-konflik pun akan terus terjadi yang bisa menimbulkan perceraian. Untuk mengatasi perceraian yang terlalu banyak dibutuhkan seorang mediator di lembaga Pengadilan Agama supaya perceraian bisa berkurang dan tidak mengalami peningkatan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran mediator dalam mencegah perceraian di Pengadilan Klas IA Jambi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode pendekatan kualitatif. Subjek yang diteliti dalam penelitian ini adalah mediator non hakim yang bekerja di Pengadilan Agama klas IA Jambi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan dari pengumpulan data bahwa hasil penelitian ini penulis menemukan fungsi Konselor belum berjalan sesuai dengan teori-teori yang ada dalam Bimbingan dan Konseling, mereka hanya menjalankan sesuai peraturan Mahkamah Agung, kemudian dari efeaktifitas pelaksanaan konseling di Pengadilan Agama belum berjalan dengan baik didukung dengan data yang didapatkan oleh penulis yaitu Untuk tahun 2014 kasus perceraian mencapai 284, berhasil 2, gagal 280, dan ditunda 2. Kemudian untuk tahun 2015 kasus percerain mencapai 234, berhasil 9, gagal 225, ditunda 2.Dan pada tahun 2016 kasus perceraian mencapai 282, berhasil 2 dan gagal 280. Kemudian masih banyak hambatan yang dihadapi oleh konselor seperti kurangnya pengetahuan dan teori yang berhubungan dengan bimingan dan konseling, belum mengetahui tehnik-tehnik dan strategi yang ada di dalam bimbingan dan konseling, yang apabila digunakan bisa mengurangi kegagalan pada saat proses mediasi/konseling sehingga anagka perceraian bisa berkurang khususnya di Kota Jambi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis menwarkan pendapat diharapkan pihak Pengadilan Agama bisa mengambil atau memilih sesorang yang lulus atau mempunyai basic tentang bimbingan dan konseling/bimbingan penyuluhan Islam, kemudian pihak pengadilan bisa menyiapkan ruang tunggu atau kursi untuk para pihak yang menunggu giliran mediasi, dan yang terakahir bagi mediator yang sudah ada bisa menambah lagi wawasan tentang ilmu psikologi atau bimbingan dan konseling supaya bisa lebih memahami tehnik-tehnk yang bisa dugunakan dalam proses mediasi.