IMPLEMENTASI MANAJEMEN PROFESI PENGAWAS SEKOLAH

Abstract

Hingga saat ini berkembang stigma bahwa jabatan pengawas sekolah merupakan jabatan yang kurang menjanjikan dari segi karier dan kesejahteraan material. Jabatan pengawas sekolah dianggap tidak memiliki kekuatan (power) karena secara struktural tidak memiliki akses dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis di lingkungan kelembagaan pendidikan. Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi manajemen profesi pengawas sekolah di kota Pekanbaru. Penelitian ini untuk mendalami penerapan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Pengumpulan data dalam penelitian kualitatif ada beberapa macam, dalam penelitian ini digunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi.  Sumber data penelitian ini adalah pengawas sekolah yang berada di kota Pekanbaru. Pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling terhadap pengawas sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dalam penerapan manajemen profesi pengawas sekolah di kota Pekanbaru belum sepenuhnya sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Sebagian besar pengawas sekolah diangkat bukan dari kepala sekolah, sehingga menimbulkan ketimpangan pemahaman dalam melakukan supervisi ke sekolah, dan mengenai jenjang karier, sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.