Dinamika Hukum Kewarisan Dalam Perspektif Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (HK) Jurusan Ilmu Syariah Fakultas Syariah IAIN Samarinda
Abstract
<p>Meskipun para mahasiswa menganut agama Islam dan sudah mempelajari serta memahami tentang ilmu faraid/fiqh mawaris, namun di sisi lain, mereka juga mempelajari Hukum Perdata yang tentunya cara pembagiannya berbeda dengan cara yang ada dalam hukum kewarisan Islam. Di samping itu, para mahasiswa tersebut juga berasal dari latar belakang suku yang berbeda, sehingga kemungkinan besar juga akan sangat berpengaruh terhadap cara pandang mereka dalam menganalisis dinamika hukum kewarisan yang ada di Indonesia.</p><p>Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah pandangan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (HK) Jurusan Ilmu Syariah Fakultas Syariah IAIN Samarinda terhadap dinamika hukum kewarisan yang ada di Indonesia ?</p><p>Untuk menjawab masalah di atas, maka dilakukanlah penelitian lapangan (<em>field research). </em>Penelitian ini menggunakan pendekatan <em>yuridis normatif sosiologis.</em> Penelitian ini merupakan <em>penelitian kualitatif</em>, oleh sebab itu maka teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah teknik observasi dan wawancara</p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga (3) pandangan mahasiswa terhadap dinamika hukum kewarisan yang ada di Indonesia; <em>Pertama</em>; sebagian mahasiswa menganggap meskipun ada dinamika hukum kewarisan di Indonesia, tetapi mereka tetap berkeyakinan bahwa hukum kewarisan berdasarkan hukum Islam adalah yang lebih adil. <em>Kedua; </em>Sebagian mahasiswa menganggap bahwa setiap warga negara Indonesia dapat memilih di antara ketiga cara tersebut dalam menyelesaikan permasalahan kewarisan dalam keluarga mereka sesuai dengan kesepakatan di antara ahli waris dan dianggap adil menurut mereka. Tetapi yang paling baik itu adalah bagi warga negara yang beragama Islam, hendaklah membagi harta warisan berdasarkan hukum Islam. Kalau mereka ingin membagi harta warisan berdasarkan hukum adat maupun KUH Perdata/BW, hendaklah setiap ahli waris harus terlebih dahulu mengetahui bagiannya masing-masing berdasarkan hukum Islam, agar tidak ada yang merasa dirugikan. <em>Ketiga</em>, sebagian mahasiswa menganggap bahwa adanya dinamika hukum kewarisan di Indonesia ini adalah sebuah keniscayaan. Intinya adalah musyawarah mufakat. Kalau mereka sudah mencapai sebuah kesepakatan, maka pembagian warisan dapat dilakukan.