KEWENANGAN KEPALA DAERAH DALAM MELAKUKAN INOVASI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI DI DAERAH
Abstract
Seiring dengan berlakunya undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, banyak memberikan konsekuwensi terhadap kewenangan yang dijalankan kan oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah urusan pemerintahan konkuren yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini juga masih ditambah dengan adanya undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa yang memberikan kewenangan kepada desa untuk memperoleh akses dana dari APBN. Kewenangan yang diberikan oleh dua undang-undang diatas bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan pengembangan kawasan industri sebagai pusat perekonomian daerah. Penanaman modal atau investasi secara langsung di sektor riil memiliki peran yang dominan dalam pembangunan perekonomian daerah. Selain kegiatan ini memberikan efek pengganda (multiplier) pada pertumbuhan pendapatan daerah, penanaman modal dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat di lokalitas dimana investasi tersebut ditanam. Penanaman modal yang memiliki multipler keterkaitan tinggi dapat menghasilkan peningkatan lapangan kerja dan perkembangan industri hilir dan industri pasokan. Seluruh rangkaian kegiatan kehadiran penanaman modal di daerah pada akhirnya akan memberikan dampak pada peningkatan kemampuan warga masyarakat dan perusahaan-perusahaan swasta daerah melakukan pembayaran pajak pada kas Pemerintahan Daerah.