PROSEDUR PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI PT BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PASURUAN

Abstract

Penulis melakukan praktek kerja lapangan di PT Bank Syariah Mandiri Cabang pasuruanyang berlokasi di jalan Panglima Sudirman Nomor 14C Kota Pasuruab. Selama mengikuti praktek kerja lapangan, penulis ditempatkan pada beberapa bidang, diantaranya bidang pembiayaan, bidang operasional dan Teller. Selama berada di bidang-bidang tersebut banyak aktivitas yang telah dilakukan penulis. Diantaranya melakukan sortir uang sesuai dengan ketentuan BI, menginput data nasabah yang membayar pajak, ikut melayani nasabah, serta menginput dokumen-dokumen pembiayaan nasabah, dan masih banyak lagi. Dalam penulisan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini, penulis telah melakukan penelitian kepustakaan, observasi dan wawancara dengan karyawan pada PT Bank Mandiri Syariah Cabang Pasuruan. Adapun tujuan dari penulisan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pembiayaan gadai emas yang diterapkan di PT Bank Mandiri Syariah Cabang Pasuruan. Berdasarkan hasil kerja di lapangan penulis menyimpulkan bahwa gadai Emas BSM merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai secara cepat. Produk pembiayaan gadai emas ini dapatĀ  digunakan untuk pembiayaan konsumtif, seperti untuk biaya pendidikan, biaya pengobatan, dan penyelenggaraan hajatan maupun pembiayaan produktif, seperti untuk modal usaha. Produk ini menggunakan akad Rahn. Akad Rahn merupakan suatu transaksi perjanjian pinjaman (utang) dengan menahan harta sebagai jaminan. Produk gadai emas ini termasuk produk baru yang ada di BSM, maka dari ini perlu adanya peningkatan promosi kepada masyarakat tentang produk gadai mas ini, dengan cara melakukan strategi-strategi yang bisa membuat masyarakat mengenal dan tertarik pada produk ini.