EFEKTIVITAS DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM FUNDING DAN FINANCING DI PT BPRS DAYA ARTHA MENTARI BANGIL KABUPATEN PASURUAN

Abstract

Dewan Pengawasan Syariah (DPS) merupakan pihak terafiliasi dan bagian dari Lembaga Keungan Syariah. Namun Dewan Pengawas Syariah dalam menjalankan fungsi pengawasnnya memiilki posisi yang independen. Efektifitas Dewan Pengawas Syariah dalam kegiatan funding dan financing pada PT.BPRS Daya Artha Mentari bertitik tolak pada pilar Tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syariah itu sendiri diantaranya : satu, Melakukan pengawasan secara priodik.Dua, Melakukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepala DSN (Dewan Syariah Nasional) Tiga, Melakukan pengembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran, dan Empat, Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN. Pengawasan oleh Dewan Syariah Nasional dilembaga Keuangan Syariah ternyata berdampak positif pada praktek penerapan produk-produk funding, dan financing diperbankan syariah, sehingga terhindar dari praktek-praktek yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Hukum Syariah