MENUJU ERA BARU WAKAF TUNAI (Sebagai Inovasi Finansial Islam dalam Mensejahterakan Umat)

Abstract

Tulisan ini berusaha memaparkan wacana baru terkait dengan reinpretasi makna wakaf sebagai instrumen financial Islam. Selama ini wakaf hanya dipahami sebagai ibadah mahdah. Pada hal jika ditelaah lebih lanjut wakaf dalam terma fiqh memiliki dua makna khas yang semula kontradiktif. Wakaf tidak akan valid sebagai amal jariyah kecuali setelah benar-benar pemiliknya menyatakan aset yang diwakafkan menjadi aset publik dan ia bekukan haknya untuk kemaslahatan umat. Dan wakaf tidak akan beramal jariyah (amal yang senantiasa mengalir pahala dan manfaatnya) sampai benar-benar didayagunakan secara produktif sehingga berkembang atau bermanfaat tanpa menggerus habis aset pokok wakaf. Oleh karena itu sangat relevan, terlepas dari perdebatan fiqih, bolehkah wakaf dengan dana tunai (cash) dan bukan harta tetap, bahwa gagasan sertifikat wakaf tunai dengan pola sertifikasi sebagai bukti ‘share holder’ proyek wakaf guna pengawasan dan wasiat pemanfaatan dari investasi dan pengelolaannya secara produktif. Subtansi wacana wakaf tunai  sebagai model inovasi finansial Islam adalah merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan sosial melalui keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan. Wakat tunai sangat relevan memberikan model mutual fund melalui mobilisasi dana abadi dari umat yang digarap melalui tantangan profesionalisme yang amanah dalam mengatasi kecemasan krisis investasi sebagai upaya untuk menggairahkan dan merangsang pertumbuhan ekonomi umat. Ia sangat strategis menciptakan lahan pekerjaan dan mengurangi pengangguran dalam aktivitas produksi yang sesuai dengan kaidah syariah dan kemaslahatan umat. Hal ini dapat dibuktikan oleh beberapa lembaga wakaf tunai yang telah beroperasi di Indonesia  seperti, Tabungan Wakaf Indonesia (TWI), Lembaga Wakaf Baitul Maal Muamalat, Ponpes Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa (YWBNB), Rumah Wakaf Indonesia (RWI), dan Global Wakaf Act.