FIQH INDUSTRI LINGKUNGAN (STUDI: MAQHASID AL-SYARI’AH BAROKAH)
Abstract
Tujuan penelitian ini dimaksudkan sebagai upaya pengembangan wawasan keilmuan Fiqh Industri Lingkungan dalam konstruksi Maslahah perkembangan dan membangkitkan perekonomi bisnis melalui cara Syariah didaerah Indonesia yang terformulasi atau sebuah konsep dalam maqashid al-syari’ah untuk meferivikasi atau memberikan solusi konservasi dan restorasi di daerah Indonesia dengan Fiqh Industri Lingkungan. Adapun penelitian ini bersifat lapangan (Field and Library Research) Penelitian ini memakai penelitian kualitatif adalah penelitian yang obyeknya berupa non-angka. Untuk itu, tidak lepas dari berbagai data yang diperoleh berdasarkan penelitian lapangan dan teori, metode maupun pendekatan penelitian ini yaitu tentang Konservasi dan restorasi Industri lingkungan melalui (Maqhosid al- Syari’ah) melalui analisis kontens deduksi dan induksi akan terformulasikan dalam konsep al-dharuriyat al-khamsah yang merupakan lima kemaslahatan dasar yang menjadi pondasi tegaknya kehidupan manusia adalah al- Ghazali yang termaktub dalam kitab al-Mustasfa min ilmi al-Ushul yang mengulas berbagai macam teori kepentingan Publik (Maslahah Mursalah), yang kemudian dikembangkan oleh Izzuddin bin Abdissalam melalui risalah Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam (Kaidah-kaidah hukum bagi kemaslahatan manusia). Penelitian ini menghasilkan sebuah konsep dan formulasi Fiqh Industri Lingkungan terdapat lima konsep dasar yang harus terakomodasi dalam fiqh bi’ah shina’iyya untuk menyelamatkan industri lingkungan hidup sebagai sumbangsih dan peran agama dalam mengkonstruksi peradaban ekonomi industri di daerah Indonesia yaitu: (1) Reference atau keyakinan yang dapat diperoleh dari teks (kitab-kitab suci) dan kepercayaan yang mereka miliki masing-masing; (2) Respect, penghargaan kepada semua makhluk hidup yang diajarkan oleh agama sebagai makhluk Tuhan; (3) Restrain, kemampuan untuk mengelola dan mengontrol sesuatu supaya penggunaanya tidak mubazir; (4) Redistribution, kemampuan untuk menyebarkan kekayaan; kegembiraan dan kebersamaan melalui langkah dermawan; misalnya zakat, infak dalam Islam; (5) Responsibility, sikap bertanggung jawab dalam merawat kondisi bumi dan lingkungan.