TAKHRIJ HADITS “LA YAQRA’ AL-JUNUB”

Abstract

Hadits sebagai sumber hukum islam kedua setelah al-Qur’an menjadi penting dikaji dan diteliti. Baik penelitan tersebut menyangkut otentisitas atau orisinilitas hadits yang dimaksud atau menyangkut konten/isi di dalamnya. Untuk menentukan otentisitas tersebut jama’ difahami terdapat istilah naqd al-sanad dan naqd al-matan, yaitu kritik sanad dan kritik matan. Sebagai contoh adalah hadits tentang larangan menyentuh dan membaca al-Qur’an bagi orang yang junub dan haidl. Sebagain orang mengatakan hadits tersebut lemah atau dhoif, sebagian mengatakan hasan dan sebagian mengatakan shohih atau setidaknya shohih lighoirihi. Tulisan ini mencoba untuk sedikit melihat hadits tersebut dari aspek sanad atau naqd sanad-nya. Kritik sanad ini penting -walaupun tidak dapat merinci secara detail dan dalam-, setidaknya gambaran umum tentang posisi dan kualitas hadits tersebut dapat diketahui.