PIAGAM MADINAH DALAM PERSFEKTIF TEORI SOSIAL

Abstract

Saat sudah menetap di Madinah, Rasulullah SAW mulai mengatur hubungan antar individu di Madinah. Berkait tujuan ini, Rasulullah SAW menulis sebuah peraturan yang dikenal dengan sebutan Shahîfah atau kitâb atau lebih dikenal sekarang dengan sebutan watsîqah (piagam). Mengingat betapa penting piagam ini dalam menata masyarakat Madinah yang beraneka ragam, maka banyak ahli sejarah yang berusaha membahas dan meneliti piagam ini guna mengetahui strategi dan peraturan Rasulullah SAW dalam menata masyarakatnya, oleh karena itu dalam tulisan ini penulis mencoba mengintegrasikannya dengan  teori-teori sosial.  Kata kunci: Kontrak Sosial, Masyarakat, Kerukunan