UJIAN NASIONAL DAN PEMBUDAYAAN SISWA AKTIF BELAJAR (Refleksi Pasca Putusan Permendikbud No. 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN)

Abstract

Pendidikan merupakan wahana pembentukan karakter bangsa (character building). Ini artinya, pembangunan bangsa bukan hanya memperhatikan acuan substantif konseptual saja, tetapi lebih pada attitude yang tercermin dalam perilaku warga negaranya dalam sehari-hari. Dikeluarkannya Permendikbud       No. 5 Tahun 2015, revisi dari Permendikbud No.144 Tahun 2014 tentang  Kriteria Kelulusan  Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Program Kesetaraan dan Ujian Nasional merupakan respon progresif pemerintah dalam menjawab polemik permasalahan seputar UN. Terlepas dari perkara UN sebagai ketetapan kelulusan siswa atau bukan, sudah suatu kewajiban bagi siswa untuk semangat dalam belajar. Sekolah tidak semestinya diorientasikan hanya untuk mendapatkan ijazah dan sekedar lulus, namun terpenting bisa mendapatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang sebanyak-banyaknya yang sangat berguna bagi masa depannya nanti. Pembudayaan siswa aktif belajar dengan menempatkan siswa sebagai subjek/pelaku belajar harus menjadi habit dan kebutuhan bagi siswa. Premis ini memberikan pesan bahwa setiap guru harus merancang skenario pembelajaran yang memungkinkan siswa dapat beraktivitas belajar sebanyak mungkin dan memperoleh pengalaman belajar yang bermakna