IMPLEMENTASI PEDAGOGIK HUMANISTIK DALAM PEMBELAJARAN MORAL DAN BUDI BEKERTI DI SEKOLAH DASAR SEBAGAI PENANGKAL FENOMENA LGBT (LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER)

Abstract

Tujuan implementasi pedagogik humanistik dalam pembelajaran moral dan budi bekerti di Sekolah Dasar sebagai penangkal fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) adalah: a) mendeskripsikan pandangan masyarakat terhadap Isu LGBT; b) mendeskripsikan peran dunia pendidikan sebagai penangkal isu LGBT, dan c) mendeskripsikan konsep pedagogik humanistik sebagai upaya menangkal fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode analisis isi untuk mendeskripsikan temuan dan pengkajian yang komprehensif melalui studi pustaka dan observasi terhadap fenomena yang ada. Berdasarkan kajian yang telah dibahas pada subbab sebelumnya, berikut simpulan dari penelitian ini. 1) Pandangan masyarakat terhadap Isu LGBT mempunyai dua versi yang berbeda, yaitu pro dan kontra. Bagi pihak yang pro beranggapan bahwa menolak tidak harus membenci dan tidak sepakat pada pilihan orientasi seksual seseorang tidak harus menyakiti. Selain dukungan, terdapat pula hujatan dan cemoohan yang kebanyakan dari itu adalah yang menentang fenomena LGBT dari berbagai pihak. 2) Dunia pendidikan harus menanamkan nilai moral dan akidah yang baik sebagai tameng sekaligus benteng yang kokoh bagi gerusan isu LGBT. Sebagai seorang pendidik, guru idealnya tidak sekadar mentransfer ilmu, namun harus memberikan teladan yang baik sebagai pribadi unggul, berilmu tinggi, dan berakhlak mulia. 3) Konsep pedagogik humanistik dalam pembelajaran moral dan budi bekerti di Sekolah Dasar sebagai penangkal fenomena LGBT adalah: a) mengimplementasikan konsep pedagogik humanistik yang meliputi pengertian, ruang lingkup, prinsip-prinsip, dan contoh penerapan pedagogik secara komprehensif di sekolah dan masyarakat, b) mengupayakan peserta didik melakukan kegiatan bermakna yang akan membentuk diri menjadi pribadi terampil dan sikap-sikap terpuji, c) menggalang kemitraan antara sekolah, guru, orang tua, masyarakat dan stakeholder pendidikan demi terwujudnya pendidikan nasional yang unggul dan bermartabat, dan d) melaksanakan bimbingan, konseling, dan pendampingan sebagai jaminan kemanusiaan, moral, dan sosial bagi subjek atas kasus LGBT yang terindikasi.